MAKALAH KEWARGANEGARAAN
HAK ASASI
MANUSIA
Oleh:
AGUNG DWI KURNIAWAN
L 131 15 035
JURUSAN KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2015
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan
YME yang telah mencurahkan segala rahmat dan karunianya kepada kita semua.
Karena hanya dengan berkat rahmat dan hidayah-Nya jualah saya dapat
menyelesaikan tugas pembuatan makalah Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
(yang berjudul “Hak Asasi Manusia”, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Akhir kata saya meminta maaf bila
terdapat banyak kekurangan. Penulis pun mengharapkan kritik dan saran dari
pembaca agar dapat menjadi acuan untuk dapat membuat makalah selanjutnya yang
jauh lebih baik dari sekarang.
Palu,
01 Maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BEALAKANG
Hak merupakan unsur
normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada
pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan
interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu
yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali
dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung
tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum
reformasi. Perlu di ingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri
dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri.
Secara
teoritis HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan
fundmental sebagai suatu anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati,
dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau negara. Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum.
Pengakuan terhadap hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan penghargaan
terhadap segala potensi dan harga diri manusia menurut kodratnya. Walaupun
demikian, kita tidak boleh lupa bahwa hakikat tersebut tidak hanya mengundang
hak untuk mengikuti kehidupan secara kodrati. Sebab dalam hakikat kodrati
itupun terkandung kewajiban pada diri manusia tersebut. Tuhan memberikan
sejumlah hak dasar tadi dengan kewajiban membina dan menyempurnakannya.
Dengan demikian, hakikat pengormatan dan perlindungan terhadap HAM ialah
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan.
Keseimbangan adalah antara hak dan kewajiban serta keseimbangan antara
kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Upaya menghormati,
melindungi, dan menjunjung tinggi HAM menjadi kewajiban dan tanggung jawab
bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun
militer), dan negara. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah
tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimanakah perkembangan HAM di Indonesia?
2. Apa
pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)?
3. Bagaimanakah penegakan hukum Hak Asasi Manusia di
Indonesia?
1.3
TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengetahui perkembangan HAM di Indonesia
2..Untuk mengetahui pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Untuk mengetahui penegakan hukum Hak Asasi Manusia
di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PERKEMBANGAN
HAM DI INDONESIA
Wacana HAM di indonesia telah berlangsung seiring dengan
berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Secara garis besar
perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua periode,
yaitu: sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan sesudah kemerdekaan.
A. Periode Sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran HAM dalam periode sebelum kemerdekaan dapat
dijumpai dalam sejarah kemunculan organisasi pergerakan nasional seperti Boedi
Oetomo (1908),Sarekat Islam (1911),Indische Partij (1912),Partai Komunis
Indonesia (1920)Perhimpunan Indonesia (1925),dan Partai Nasional Indonesia
(1927).Lahirnya organisasi pergerakan nasional itu tidak bisa dilepaskan dari
sejarah pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa kolonial ,penjajahan,dan
pemerasan hak-hak masyarakat terjajah .puncak perdebatan HAM yang dilonyarkan
oleh para tokoh pergerakan nasional,seperti Soekarno, Agus salim, Mohammad
Natsir, Mohammad Yamin, K.H.Mas Mansur, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Maramis, terjadi
dalam sidang-sidang BPUPKI.
Dalam sejarah pemikiran HAM di indonesia, Boedi Oetomo
mewakali organisasi pergerakan nasional mula-mula yang menyuarakan kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petis-petisi yang ditujukan kepada
pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.Inti dari perrjuangan
Boedi Oetomo adalah perjuangan akan kebebasan berserikat dan mengeluarkan
pendapat melalui organisasi massa dan konsep perwakilan rakyat.
B. Periode Setelah Kemerdekaan
Perdebatan tentang HAM terus berlanjut sampai periode pasca kemerdekaan
Indonesia: 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, dan periode HAM
Indonesia kontemporer (pasca orde baru).
1. Periode
1945-1950
Pemikiran HAM pada periode awal pasca kemerdekaan masih menekankan pada
wacana hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi
politik yang didirikan,serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama
di parlemen.
2. Periode
1950-1959
Periode 1950-1959 dikenal dengan masa perlementer . Sejarah pemikiran HAM
pada masa ini dicatat sebagai masa yang sangat kondusif bagi sejarah perjalanan
HAM di Indonesia.Sejalan dengan prinsip demokrasi liberal di masa itu, suasana
kebebasan mendapat tempat dalam kehidupan politik nasional.Menurut catatan
Bagir Manan, masa gemilang sejarah HAM Indonesia pada masa ini tercermin pada
lima indikator HAM:
1.
Munculnya partai-partai
politik dengan beragam ideologi
2.
Adanya kebebasan pers.
3.
Pelaksanaan pemilihan umum secara aman, bebas, dan
demokratis.
4.
Kontrol
parlemen atas eksekutif.
5.
Perdebatan HAM secara bebas dan demokratis.
Tercatat pada periode ini Indonesia
meratifikasi dua konvensi internasional HAM, yaitu:
1.
Konvensi Genewa
tahun 1949 yang mencakup perlindungan hak bagi korban perang, tawanan perang,
dan perlindungan sipil di waktu perang.
2.
Konvensi
tentang Hak Politik Perempuan yang mencakup hak perempuan untuk memilih dan
dipilih tanpa perlakuan diskriminasi,serta hak perempuan untuk menempati
jabatan publik.
3. Periode
1959-1966
Periode ini merupakan masa berakhirnya Demokrasi Liberar,
digantikan oleh sistem Demokrasi Terpimpin yang terpusat pada kekuasaan
Presiden Soekarno.Demokrasi Terpimpin (Guided Democrary) tidak lain
sebagai bentuk penolakan presiden Soekarno terhaddap sistem Demokrasi
Parlementer yang di nilainya sebagai produk barat.Menurut Soekarno Demokrasi
Parementer tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang elah memiliki
tradisinya sendiri dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Melalui sistem Demokrasi terpimpin kekuasaan terpusat di
tangan Presiden. Presiden tidak dapat di kontrol oleh parlemen, sebaliknya
parlemen di kendalikan oleh Presiden. Kekuasaan Presiden Soekarno bersifat
absolut, bahkan di nobatkan sebagai Presiden RI seumur hidup. Akibat langsung
dari model pemerintahan yang sangat individual ini adalah pemasungan hak-hak
asasi warga negara. Semua pandangan politik masyarakat diarahkan harus sejalan
dengan kebijakan pemerintah yang otoriter. Dalam dunia seni, misalnya atas nama
pemerintahan Presiden Soekarno menjadikan Lembaga Kebudayaan Rakyat (lekra)
yang berafeliasi kepada PKI sebagai satu-satunya lembaga seni yang diakui.Sebaliknya,
lembaga selain lekra dianggap anti pemerintah atau kontra revolusi.
4. Periode
1966-1998
Pada mulanya, lahirnya orde baru menjanjikan harapan baru
bagi Penegak HAM di Indonesia. Berbagai seminar tentang HAM dilakukan orde
baru.Namun pada kenyataanya, Orde baru telah menorehkan sejarah hitam
pelanggaran HAM di Indonesia.Janji-janji Orde Baru tentang pelaksanaan HAM di
Indonesia mengalami kemunduran amat pesat sejak awal 1970-an hingga
1980-an. Setelah mendapatkan mandat konstitusional dari sidang MPRS,
pemerintah Orde Baru mulai menunjukkan watak aslinya sebagai kekuasaan yang
anti HAM yang di anggapnya sebagai produk barat.Sikap anti HAM Orde Baru
sesungguhnya tidak berbeda dengan argumen yang pernah di kemukakan Presiden
Soekarno ketika menolak prinsip dan praktik Demokrasi Parlementer, yakni sikap
apologis dengan cara mempertentangkan demokrasi dan Prinsip HAM yang lahir di
barat dengan budaya lokal Indonesia
Di antara butir penolakan pemerintah Orde baru terhadap konsep universal
HAM adalah:
a) HAM adalah produk pemikiran Barat yang tidak sesuai
dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila.
b) Bangsa Indonesia sudah terlebih dahulu mengenal HAM
sebagaimana tertuang dalam rumusn UUD 1945 yang lahir lebih lebih dengan HAM.
c)
Isu HAM sering
kali digunakan olah negara-negara barat untuk memjokkaan negara yang sedang
berkembang seperti Indonesia
5. Periode
pasca Orde Baru
Tahun 1998 adalah era penting dalam sejarah HAM di
indonesia. Lengsernya
kekuasaan Orde Baru sekaligus menandai berakhirnya rezim militer di Indonesia
dan datangnya era baru demokrasi dan HAM, setelah tiga puluh tahun lebih terpasung di bawah rezim
otoriter.Pada tahun ini Presiden Soeharto digantikan oleh B.J. Habibie yang
kala itu menjabat sebagai Wakil presiden RI. Pada masa Habibie misalnya, perhatian pemerintah terhadap
pelaksanaan HAM mengalami perkembangan yang sangat signifikan.Lahirnya Tap MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikatorkeseriusan
pemerintahan era reformasi akan penegakan HAM.Sejumlah konvensi HAM juga
diratifikasi di antaranya:konvensi HAM tentang kebebasan berserikat dan
perlindungan hak untuk berorganisasi;konvensi menentang penyiksaan dan
perlakuan kejam;konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi
rasial;konvensi tentang penghapusan kkerja paksa;konvensi tentang diskriminasi
dalam pekerjaan dan jabatan;serta konvensi tentang usia minimum untuk di
perbolehkan bekarja.
2.2
PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada
diri manusia, tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh
Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”. Ruang lingkup HAM
meliputi:
Hak pribadi: hak-hak persamaan hidup, kebebasan,
keamanan, dan lain-lain;
Hak milik pribadi dan kelompok sosial tempat seseorang
berada;
Kebebasan sipil dan politik untuk dapat ikut serta
dalam pemerintahan; serta
Hak-hak berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial.
Hakikat Hak Asasi Manusia
sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara
utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan
kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung
tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara
individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer),dan negara.
Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di
atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi
manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di
warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis
kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan
bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun
mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai
HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar
HAM.
2.3
PENEGAKAN HUKUM HAM DI
INDONESIA
Komitmen Pemerintah Indonesia dalam mewujudkan penegakan HAM, antara
lain telah ditunjukkan dalam prioritas pembangunan Nasional tahun 2000-2004
(Propenas) dengan pembentukan kelembagaan yang berkaitan dengan HAM. Dalam hal
kelembagaan telah dibentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dengan kepres
nomor 50 tahun 1993, serta pembentukan Komisi Anti Kekerasan terhadap perempuan.
Pengeluaran Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Undang-undang
nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, serta masih banyak UU yang lain
yang belum tersebutkan menyangkut penegakan hak asasi manusia. Menjadi titik
berat adalah hal-hal yang tercantum dalam UU nomor 39 tahun 1999 tentang hak
asasi manusia adalah sebagai berikut;
1.
Hak untuk hidup.
2.
Hak berkeluarga.
3.
Hak memperoleh keadilan.
4.
Hak atas kebebasan pribadi.
5.
Hak kebebasan pribadi
6.
Hak atas rasa aman.
7.
Hak atas kesejahteraan.
8.
Hak turut serta dalam pemerintahan.
9.
Hak wanita.
10. Hak
anak.
Ha-hal
tersebut sebagai bukti konkret bahwa Indonesia tidak main-main dalam penegakan
HAM. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat senantiasa menjunjung
tinggi penghargaantehadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan melalui tindakan
progresif baik secara nasional maupuninternasional. Namun manakala manusia
telah memproklamasikan diri menjadi suatu kaum atau bangsa dalam suatu Negara,
status manusia individual akan menjadi status warga Negara. Pemberian hak
sebagai warga Negara diatur dalam mekanisme kenegaraan. Berikut ini
langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia adalah:
1)
Mengadakan langkah kongkret dan sistematik dalam
pengaturan hukum
2)
Membuat peraturan perundang-undangan tetntang
HAM
3)
Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM
pada segenap elemen
4)
Mengatur mekanisme perlindungan HAM secara
terpadu
5)
Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila
ada pelanggaran HAM
6)
Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang
menangani HAM
7)
Meningkatkan peran aktif media massa
Dalam penegakan HAM di Indonesia perangkat
ideologi pancasila dan UUD 1945 harus dijadikan acuan pokok, karena secara
terpadu nilai-nilai dasar yang ada di dalamnya merupakan The Indonesia
Bill Of Human Right. Ada sejumlah kemajuan positif yang telah dilakukan oleh
pemerintah Indonesia dalam kerangka penegakan HAM, khususnya terkait dengan
upaya perbaikan pada kerangka hukum dan institusi untuk mempromosikan HAM. Telah
nampak dalam kerangka hukum, pemerintah Indonesia telah melahirkan beberapa
kebijakan menyangkut HAM yang cukup positif. Pembuatan Undang-Undang (UU) HAM
serta UU Perlindungan Saksi Mata, adalah beberapa kebijakan yang dilihatnya
dapat memberi sentimen positif pada persoalan perlindungan HAM di Indonesia.
Dibentuknya beberapa institusi penegakan HAM di Indonesia, seperti pengadilan
HAM ad-hoc, Komisi Nasional HAM, Komnas Perempuan serta sejumlah organisasi HAM
lainnya, juga merupakan usaha yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya
penegakan HAM. Adapun program penegakkan hukum dan HAM (PP No.7 tahun 2005)
meliputi pemberantasan korupsi, antiterorisme, serta pembasmian
penyalagunaan narkotika dan obat berbahaya. Oleh sebab itu, penegakkan
hukum dan HAM harus di lakukuan secara tegas, tidak diskriminatif dan
konsisten.
Dalam upaya penegakan penegakan hak asasi
manusia di Indonesia, dibutuhkan sarana dan prasarana. Sarana dan prasarana
penegakan HAM di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu:
1.Sarana yang terbentuk institusi atau kelembagaan seperti lembaga
advokasi tentang HAM yang dibentuk oleh LSM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(KOMNAS HAM), Komisi Nasional HAM Perempuan dan institusi lainnya
2. Sarana yang berbentuk peraturan atau Undang-Undang, seperti
adanya beberapa pasal dalam konstitusi UUD 1945 yang memuat tentang HAM, UU RI
No. 39 Tahun 1999, keputusan Presiden RI No. 50 Tahun 1993, Keputusan Presiden
RI No. 129 Tahun 1998, Keputusan Presiden RI No. 181 tahun 1998 dan Instruksi
Presiden No. 26 Tahun 1998. Kesemua prangkat hukum tersebut merupakan sarana
pendukung perlindungan HAM di Indonesia.
Penegakkan
pada masa Orde Baru memiliki dua ciri, yakni persoalan filosofis dan persoalan
praktis.
Persoalan filosofis terkait dengan persepsi yang keliru
terhadap hakekat penegakan HAM. Persoalan praktis menyangkut adanya kesenjangan
antara penegakkan hukum dan kenyataan pelaksanaan di lapangan. Dan persoalan
yang sebenarnya ada sejak Era Orde Lama kini menjadi warisan fardhu ke Orde
Reformasi. Masih populer
represi politik oleh aparat Negara. Kasus penanganan konflik-konflik politik
baik demonstrasi, protes, kerusuhan, serangan bersenjata, maupun pembunuhan
dengan alasan politik. Penanganan kasus
Tanjung Priok, Kedung Ombo, Sampang, Peristiwa 27 Juli 1996, semua itu oleh
Komnas HAM dinyatakan sebagai pelanggaran HAM berat. Adanya kehilangan
kesempatan untuk beraspirasi melalui pilkada karena kelalaian administratif
dari Komisi Pemilihan Umum Daerah. Hilangnya hak pilih merupakan pelanggaran
kebebasan berpendapat karena menutup salah satu kanal ekspresi utama. Atau
kegagalan berpartisipasi dalam pilkada juga merupakan pelanggaran terhadap hak
memajukan dirinya melalui membangun bangsa. Politik uang juga berdampak
mematikan kritik dan rasionalitas yang berarti memperlakukan manusia secara
tidak holistis atau menyempitkan hidup manusia hanya kepada aspek materi.
Larangan terhadap penyebaran ajaran marxisme, leninisme dan komunisme tetap
diberlalukan, menjadi penyebab terlanggarnya orang atas keyakinan tertentu
Politik uang mengandung dua unsur kelemahan besar terkait HAM yakni
mengeksploitasi kemiskinan, menjadikan kemiskinan sebagai komoditi politik,
serta mematikan kritik serta rasionalitas. Perlakuan koersif dan represif
terhadap pendukung golongan putih merupakan pelanggaran terhadap kebebasan
mengeluarkan pendapat. Penggunaan black campaign, isu etnisitas atau gender dan
politik uang dalam kampanye politik hal ini berarti kampanye hitam yang
menunjukkan eliminasi dan distorsi kanal dan kebebasan akses informasi. Di
bidang penegakkan hukum masih diskriminatif, sehingga prinsip persamaan depan
hukum tidak dapat terpenuhi baik dalam penyidikan, penuntutan, peradilan,
maupun pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Serta adanya hukuman mati yang
jelas-jelas merenggut hak seseorang untuk sekedar hidup.
2.4
Ciri dan Tujuan Hak Asasi Manusia
Hak Asasi Manusia pada dasarnya bersifat umum atau universal karena
diyakini bahwa beberapa hak yang dimiliki manusia tidak memiliki perbedaan atas
bangsa, ras, atau jenis kelamin.
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
ciri pokok hakikat HAM, yaitu sebagai berikut :
a. HAM tidak
perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM merupakan bagian dari manusia
secara otomatis
b. HAM
berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis,
pandangan politik , atau asal usul social dan bangsanya
c. HAM tidak
bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk melanggar dan membatasi
orang lain
Tujuan Hak Asasi Manusia,yaitu sebagai berikut:
a. HAM
adalah alat untuk melindungi orang dari kekerasan dan
kesewenang
wenangan.
b. HAM
mengenmbangkan saling menghargai antar manusia
c. HAM
mendorong tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin
bahwa hak-hak orang lain tidak dilanggar
2.5 Faktor-Faktor Penyebab Pelanggaran HAM
Banyak kasus pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia. Kasus pelanggaran HAM ini bukan semata-mata terjadi
karena kesalahan pemerintah yang masih belum mampu melakukan penegakan HAM di
negara kita ini. Namun dalam kenyataannya, kasus pelanggaran HAM terjadi karena
ada beberapa faktor yang mendorong seseorang untuk melakukan pelanggaran HAM.
Beberapa faktor yang menyebabkan pelanggaran HAM, yaitu:
1. Ketidak
tahuannya tentang masalah penghormatan HAM orang lain
2. Adanya
pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme
dan kolektivisme)
3. Kurang
berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa
dan pengadilan)
4.
Pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer
5. Kekuasan yang tidak seimbang
6. Masayarakat warga yang belum berdaya
7. Good Governence masih bersifat retorika
8. Corporete Governence masih bersifat
retorika
9. Masih kuatnya budaya korup
10. masih kuatnya budaya paternalistik dan feodal
11. Terjadinya praktek–praktek penyalahgunaan kekuasaan
12. Interprestasi dan penerapan yang salah dari norma–norma agama dan
perintah (intruksi)
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
1)
HAM adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia,
tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.
2)
Hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya
menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan
antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum
3)
Secara garis
besar perkembangan pemikiran HAM di indonesia dapat dibagi ke dalam dua
periode, yaitu:
sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan
sesudah kemerdekaan.
3.2 SARAN
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dam diinjak-injak oleh rang
lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi
antara HAM kita dengan HAM orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Prasetyohadi,
Wisnuwardhani, Savitri. 2008. Penegakan HAM Dalam 10 Tahun Reformasi.
Jakarta : KomnasHAM
Kaelan. 2007. “Pendidikan Kewarganegaraan”.
Paradigma. Jogjakarta
UIN Jakarta: Jakarta.
Majda, El-Muhtaj. 2007. Hak Asasi Manusia Dalam Konstitusi Indonesia.
Jakarta : Kencana